NEW SOUTH WALES--Setelah Prancis yang terang-terangan melarang penggunaan burqa di muka umum, sekarang giliran Australia. Kota New South Wales akan mengesahkan aturan melarang burqa di tempat umum bagi warganya.
Warga yang mengenakan burqa wajib membuka cadar tersebut bila polisi memintanya. Aparat kota berkelit, larangan ini tidak terkait isu agaman apapun. Menurut mereka, penerapan larangan burqa semata untuk kepentingan polisi. Agar polisi bisa lebih leluasa mengidentifikasi warga.
Anggota parlemen New South Wales, Barry O'Farrel mengatakan aturan hukum antiburqa ini tuntas dalam waktu dua bulan ke depan. "Saya tidak peduli warga mengenakan helm, burqa, niqab, atau penutup wajah lainnya. Pokoknya polisi harus bisa dengan jelas melihat wajah warga!" kata dia.
Sebelumnya, Carnitta Matthews, masuk penjara gara-gara menolak membuka burqanya saat polisi memeriksa dia. Kasus Matthews ini memicu munculnya aturan burqa di negara bagian tersebut.
Komisaris Polisi News South Wales, Andrew Scipione, mengatakan aturan tersebut harus ada. "Ini agar tidak ada celah bagi kriminal dan memperkuat polisi untuk mengidentifikasi siapapun," kata dia.
"Aturan burqa ini semata soal kepercayaan. Dan kami ingin masyarakat mempercayai polisi," sambung Scipione. Ia menegaskan, polisi tidak ingin mengeksploitasi masalah agama seseorang.
Sumber : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar