Jumat, 04 Februari 2011

Suriname follow Siprus, Recognize Palestine as Freedom Country


Republik Suriname hari Selasa (1/2) mengakui Palestina sebagai negara dengan perbatasan tahun 1967, demikian menurut keterangan dari Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riad Al-Maliki sebagaimana dilansir Maan.

Presiden Suriname Desi Bouterse mengirimkan sebuah surat kepada sejawatnya, Mahmud Abbas, lewat duta besar Palestina di Brasil, kata Al-Maliki.

Dalam surat itu Bouterse menyampaikan dukungan Suriname atas hak-hak nasional rakyat Palestina dan pembentukan negara dengan batas sebagaimana ditetapkan pada tahun 1967. Surat yang sama ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon.

Berdasarkan batas wilayah 1967, Palestina berhak atas wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza serta wilayah-wilayah yang dicaplok Israel sejak pecah Perang 6 Hari, dengan Yerusalem Timur seagai ibukota negaranya.
(Sumber : Hidayatullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar