MUSLIMAH BERJILBAB |
MEULABOH-- Kalangan ulama meminta Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan gubernur (Pergub) tentang penggunaan busana Islami bagi masyarakat muslim di provinsi itu.
"Kami meminta pemerintah mengeluarkan Pergub tentang cara berpakaian bagi laki-laki muslim dan perempuan yang sesuai syariat Islam," demikian salah satu rekomendasi Muzakkarah Ulama yang dibacakan Tgk Jalaluddin Saman di Aceh Barat, Ahad.
Hal itu disampaikan dalam penutupan Muzakkarah Ulama se-Aceh dan Milad ke-4 Rabithah Silaturrahmi Santri Aceh (RASSA) di Pondok Pesantren Darul Hikmah Al-Islamiyah, Gampong (desa) Peunaga Rayeuk, kecamatan Meurebo, kabupaten Aceh Barat atau sekitar 330 K dari kota Banda Aceh.
Rekomendasi ulama dan santri tersebut disampaikan di depan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono.
Pentingnya Pergub itu, kata Jalaluddin dengan pertimbangan banyaknya masyarakat, terutama wanita di Aceh yang tidak berpakaian menutup aurat lagi dewasa ini. "Padahal penampilan seksi akan cenderung terjadi maksiat dan kemungkaran sehingga mengakibatkan munculnya kasus-kasus pelecehan terhadap kaum perempuan di daerah ini," katanya menambahkan.
Karenanya, tambah Jalaluddin, dalam ajaran Islam diwajibkan kepada kaum perempuan berpakaian menutup aurat dan yang dibenarkan terlihat muka (wajah) dan telapak tangan.
"Kaum perempuan di Aceh diharapkan mengikuti syariat Islam dalam berbagai hal, termasuk berpakaian sesuai dengan anjuran Islam," katanya.
Dipihak lain dalam rekomendasi tersebut Tgk Jalaluddin meminta Pemerintah Aceh untuk memberi sanksi kepada para pedagang yang menjual pakaian atau busana yang tidak Islami.
(Sumber : Republika)
"Kami meminta pemerintah mengeluarkan Pergub tentang cara berpakaian bagi laki-laki muslim dan perempuan yang sesuai syariat Islam," demikian salah satu rekomendasi Muzakkarah Ulama yang dibacakan Tgk Jalaluddin Saman di Aceh Barat, Ahad.
Hal itu disampaikan dalam penutupan Muzakkarah Ulama se-Aceh dan Milad ke-4 Rabithah Silaturrahmi Santri Aceh (RASSA) di Pondok Pesantren Darul Hikmah Al-Islamiyah, Gampong (desa) Peunaga Rayeuk, kecamatan Meurebo, kabupaten Aceh Barat atau sekitar 330 K dari kota Banda Aceh.
Rekomendasi ulama dan santri tersebut disampaikan di depan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono.
Pentingnya Pergub itu, kata Jalaluddin dengan pertimbangan banyaknya masyarakat, terutama wanita di Aceh yang tidak berpakaian menutup aurat lagi dewasa ini. "Padahal penampilan seksi akan cenderung terjadi maksiat dan kemungkaran sehingga mengakibatkan munculnya kasus-kasus pelecehan terhadap kaum perempuan di daerah ini," katanya menambahkan.
Karenanya, tambah Jalaluddin, dalam ajaran Islam diwajibkan kepada kaum perempuan berpakaian menutup aurat dan yang dibenarkan terlihat muka (wajah) dan telapak tangan.
"Kaum perempuan di Aceh diharapkan mengikuti syariat Islam dalam berbagai hal, termasuk berpakaian sesuai dengan anjuran Islam," katanya.
Dipihak lain dalam rekomendasi tersebut Tgk Jalaluddin meminta Pemerintah Aceh untuk memberi sanksi kepada para pedagang yang menjual pakaian atau busana yang tidak Islami.
(Sumber : Republika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar