Rabu, 19 Januari 2011

Hati-hati situs Pemurtadan kembali marak

Untuk facebook mungkin halaman pemurtadan sudah sangat banyak dan luas perkembangannya dan sampai saat ini semua berkedok sama yakni seolah-olah dakwah namun ternyata ada pemurtadan dibaliknya. diantaranya adalah situs isadanislam.com atau situs yang menceritakan pertemuan dengan isa (menurut mereka jesus) dalam dreamsaboutjesus.com yang bercerita orang-orang yang murtad dan masuk ke agama lain terutama berasal dari Islam. Sedangkan Page  pada Facebooknya dengan foto pagenya bergambar wanita berjilbab dan bercadar. berhati-hatilah wahai umat Islam atas serangan pemurtadan ini. Sekali lagi saya sampaikan, situs-situs ini berbahaya juga situs faithfreedom.org yang memang bertemakan kebebasan dalam beragama tapi situs ini justru banyak memojokkan dan menghina Islam.
Dalam satu artikelnya yang berjudl al azl atau mengeluarkan sperma diluar (maaf : kelamin wanita) ketika terjadi peperangan, "mereka berkata bahwa seorang sahabat datang ke Rasulullah dan mengatakan bahwa mereka melakukan azl atau mengeluarkan sperma diluar (maaf:alat reproduksi wanita) pada tawanan dan Rasul membolehkannya". Inilah yang menjadi hobi para atheis, murtadin, serta umat agama lain, yakni :

1. Memotong Ayat/ Hadits.
2. Lebih parah dari yang pertama memalsukan Ayat/ Hadits.
3. Suka membolak-balik fakta sejarah.
4. Menipu seolah-olah dakwah.
5. Menipu dan membohongi dengan ayat/ Hadits yang diambil sepnggal
6. Tidak mempelajari secara seutuhnya tentang Islam, sejarahnya dan Sumber-sumbernya

Seperti masalah Al 'Azl diatas, padahal ada serangkaian Hadits yang membahas hal diatas. Al 'Azl diartikan para murtadin, atheis, dan umat agama lain sebagai kesesatan dan bukti nafsu muhammad yang berlebihan padahal anda bisa lihat hadits dan sumber lain dibawah ini tentang al 'azl.

hadits yang sering dipakai murtadin, atheis dan umat agama lain menjatuhkan Islam : hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: "Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu mengatakan: ‘Aku mempunyai sahaya wanita, dan aku biasa melakukan ‘azl darinya, sedangkan aku menginginkan sesuatu seperti yang diinginkan laki-laki. Kaum Yahudi mengklaim bahwa ‘azl adalah penguburan kecil terhadap bayi hidup-hidup.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

"Kaum Yahudi berdusta. Seandainya Allah berkehendak untuk menciptakannya, maka tidak mampu menolaknya."
 
tapi mereka tidak mempelajari hadits lainnya :
jika dia ber’azl karena takut mengandung, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sllam menyerupakan hal itu sebagai ÇóáúæóÃúÏõ ÇáúÎóÝöíøõ (penguburan tesembunyi terhadap bayi). [9] Al-Baihaqi mengatakan: “Larangan ini bersifat tanzih (makruh).” [10]

Tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits Abu Sa’id terdahulu. Al-Hafizh telah mengkompromikan kedua hadits tersebut dalam al-Fat'h dengan pernyataannya: “Para ulama telah mengkompromikan antara pendustaan terhadap kaum Yahudi dalam pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ dengan penetapan adanya ‘Penguburan tersembunyi terhadap bayi’ dalam hadits Judzamah. Yaitu, bahwa pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ mengandung arti bahwa itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara nyata, tetapi itu kecil bila dibandingkan dengan mengubur bayi setelah dilahirkan dalam keadaan hidup. Ini tidak bertentangan dengan sabda beliau:

"Sesungguhnya ‘azl adalah penguburan bayi secara tersembunyi."

Sebab, hadits ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak dalam hukum zhahir pada asalnya. Oleh karenanya tidak berlaku ketetapan hukum atasnya, tetapi hanya dinilai sebagai penguburan hidup-hidup dari aspek kesamaan keduanya dalam hal memutuskan kelahiran. [11]
 
--apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: "Kami mendapatkan tawanan wanita, lalu kami melakukan ‘azl, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menjawab

"Apakah kalian benar-benar melakukannya? -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Tidak ada satu jiwa pun yang ada hingga hari Kiamat melainkan dia tetap ada." [12]

Mengenai syarah hadits ini, al-Hafizh berkata dalam al-Fath: “Riwayat Mujahid berikut ini dalam kitab at-Tauhiid disampaikan secara mu’allaq, tetapi disambungkan oleh Muslim dan selainnya, tentang disebutkannya ‘azl kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: ‘Mengapa salah seorang dari kalian melakukan demikian?’ Beliau tidak menyatakan: ‘Jangan lakukan demikian.’ Ini mengisyaratkan bahwa beliau tidak melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa yang terbaik adalah tidak melakukannya. Karena ‘azl dilakukan hanyalah karena khawatir memperoleh anak, padahal perbuatan ini tidak ada gunanya. Karena jika Allah telah menciptakan anak, maka ‘azl tidak dapat menghalangi-nya. Adakalanya ‘air’ lebih dulu masuk dan tidak disadari oleh orang yang melakukan ‘azl, sehingga terbentuklah segumpal darah lalu menjadi janin. [13]

Demikianlah, dan tiga madzhab bersepakat bahwa suami tidak boleh melakukan ‘azl terhadap isterinya (yang merdeka, bukan hamba sahaya) kecuali dengan seizinnya. Sedangkan terhadap hamba sahaya boleh melakukan ‘azl terhadapnya tanpa seizinnya. [14]

Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, bahwa dia mengatakan: "Wanita merdeka diminta izinnya untuk melakukan ‘azl dan hamba sahaya tidak diminta izinnya." [15]

Syaikh al-Albani mengomentari hadits-hadits dan pendapat-pendapat tersebut: “Menurut saya, isyarat ini hanyalah dengan memperhatikan ‘azl yang dikenal pada waktu itu. Adapun pada masa sekarang telah ditemukan sejumlah sarana yang dengannya seorang pria dapat mencegah air mani masuk ke dalam rahim isterinya secara pasti. Jadi, ketika itu hadits ini dan yang semakna dengannya tidak mensinyalirnya, bahkan yang mensinyalirnya adalah apa yang disebutkan dalam dua perkara terdahulu -yaitu hadits tentang penguburan tersembunyi dan menyelisihi perintah agar memperbanyak keturunan-. Oleh karena itu, camkanlah!

Yang pasti, hal yang makruh menurut saya, -bila tidak diiringi kedua perkara tadi atau salah satunya- adalah hal lain, yakni yang merupakan tujuan kaum kafir dalam melakukan ‘azl. Misalnya, takut miskin karena banyak anak, atau berat untuk memberi nafkah dan mendidik mereka. Dalam keadaan demikian, maka yang makruh terangkat menjadi haram, karena niat orang yang melakukan ‘azl bertemu dengan kaum kafir yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin dan fakir. Lain halnya bila wanita (isteri) sedang sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar