Imane Mahssan, remaja muslimah berusia 15 tahun, menyatakan banding atas keputusan hakim yang menyatakan bahwa sekolah Katolik Don Bosco berhak melarang Mahssan mengenakan jilbab.
Hari Senin (4/4), pengadilan menyatakan bahwa sekolah yang berlokasi di Volendam, sebelah utara Amsterdam itu, boleh menolak siswinya yang mengenakan jilbab.
Menurut hakim yang memimpin persidangan, larangan mengenakan jilbab bagi siswi sekolah Katolik, sejalan dengan karakter sekolah yang berbasis ajaran Katolik.
Mahssan menggugat sekolahnya, Don Bosco College, ke pengadilan, karena melarangnya mengenakan jilbab. Sebelum mengenakan jilbab, Mahssan sudah meminta persetujuan terlebih dulu pada pihak sekolah, tapi selama berbulan-bulan tidak direspon, sehingga ia memutuskan mengenakan jilbab tanpa persetujuan pihak sekolah.
Dalam pernyataan banding, kuasa hukum Mahssan mengatakan bahwa kliennya sudah diperlakukan tidak adil, karena dulu pernah ada siswi yang diizinkan mengenakan jilbab di sekolah itu.
"Baru ketika Mahssan menanyakan apakah ia boleh berjilbab, pihak sekolah lalu mengubah peraturan dan tidak lagi mengizinkan jilbab," kata pengacara Mahssan.
Don Bosco College memberlakukan larangan jilbab sejak bulan September 2010, beberapa bulan setelah Imane meminta izin pada sekolahnya agar bisa mengenakan jilbab.
Kepala Sekolah, Gerard Dekkers menyesalkan keputusan siswinya untuk mengajukan banding. "Sangat disesalkan, dia (Mahssan) harus mengalami ini semua," ujar Dekkers. Namun ia yakin, sekolahnya akan memenangkan kasus ini di pengadilan banding nanti.
Sumber : Eramuslim
Hari Senin (4/4), pengadilan menyatakan bahwa sekolah yang berlokasi di Volendam, sebelah utara Amsterdam itu, boleh menolak siswinya yang mengenakan jilbab.
Menurut hakim yang memimpin persidangan, larangan mengenakan jilbab bagi siswi sekolah Katolik, sejalan dengan karakter sekolah yang berbasis ajaran Katolik.
Mahssan menggugat sekolahnya, Don Bosco College, ke pengadilan, karena melarangnya mengenakan jilbab. Sebelum mengenakan jilbab, Mahssan sudah meminta persetujuan terlebih dulu pada pihak sekolah, tapi selama berbulan-bulan tidak direspon, sehingga ia memutuskan mengenakan jilbab tanpa persetujuan pihak sekolah.
Dalam pernyataan banding, kuasa hukum Mahssan mengatakan bahwa kliennya sudah diperlakukan tidak adil, karena dulu pernah ada siswi yang diizinkan mengenakan jilbab di sekolah itu.
"Baru ketika Mahssan menanyakan apakah ia boleh berjilbab, pihak sekolah lalu mengubah peraturan dan tidak lagi mengizinkan jilbab," kata pengacara Mahssan.
Don Bosco College memberlakukan larangan jilbab sejak bulan September 2010, beberapa bulan setelah Imane meminta izin pada sekolahnya agar bisa mengenakan jilbab.
Kepala Sekolah, Gerard Dekkers menyesalkan keputusan siswinya untuk mengajukan banding. "Sangat disesalkan, dia (Mahssan) harus mengalami ini semua," ujar Dekkers. Namun ia yakin, sekolahnya akan memenangkan kasus ini di pengadilan banding nanti.
Sumber : Eramuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar