Pastor Terry Jones |
Pendeta dari sebuah gereja kecil di Florida, Pastor Terry Jones, yang pernah merencanakan untuk membakar Alquran pada peringatan peristiwa 11 September di 2010 lalu, dipenjara. Ini setelah ia menolak untuk membayar denda sebesar satu dolar AS terkait rencananya untuk melakukan protes di sebuah masjid di Dearborn, Michigan.
Juri Pengadilan Dearborn menjatuhkan denda kepada pendeta dari Gainesville's Dove World Outreach Center tersebut karena rencana protes di luar Pusat Islam Amerika di Dearborn itu bisa menimbulkan kekerasan.
Juri berpendapat bahwa protes itu tidak ada hubungannya dengan hak dasar warga seperti yang dijelaskan dalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat, malah memepertaruhkan keamanan dan perdamaian di masyarakat. Awalnya, Jones dan asistenya menolak untuk membayar denda. Ia mengatakan persidangan ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusinya.
Setelah menolak membayar denda, kedua pria itu diantar ke sebuah penjara lokal. Namun, media lokal melaporkan bahwa Terry Jones dan asistenya mengubah pikiran setelah menghabiskan sekitar satu jam di belakang sidang dan mau membayar denda yang sebesar satu dolar.
Jones dan para pengikutnya merencanakan untuk membakar salinan Alquran pada ulang tahun kesembilan peristiwa 11 September tahun lalu. Rencananya ini mengundang kemarahan dan kutukan di seluruh dunia. Akhirnya ia memutuskan untuk membatalkan acara yang ia disebut sebagai "Membakar Internasional Hari Quran."
Namun, ia memutuskan untuk menyelenggarakan 'sidang' pada 20 Maret lalu di mana Alquran dinyatakan bersalah dan dieksekusi dengan membakarnya.
Acara ini menimbulkan protes keras di Afghanistan dan kecaman internasional yang luas, termasuk dari Presiden Barack Obama Amerika Serikat, yang mengatakan, "penodaan dari setiap teks suci, termasuk Quran, adalah tindakan ekstrim intoleransi dan fanatisme. "
Dearborn adalah rumah bagi komunitas Islam terbesar di Amerika Serikat. Dalam sensus tahun 2000, Amerika Arab terdiri 30 persen dari populasi Dearborn tentang 98.000.
Sumber : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar